Jaksa Eksekusi Bekas Kadis LHK Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jaksa Eksekusi Bekas Kadis LHK Sabang ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Anas Fahrudin, bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sabang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu, 3 Januari 2024. “Ia merupakan terpidana kasus Korupsi Kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee,” kata Kasi Intelejen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, Rabu, 3 Januari 2023.

Eksekusi tersebut, kata Filman, berdasarkan surat perintah eksekusi (P48) NO. PRINT-06/Ft.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2023 terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung RI Atas nama terpidana Anas Fahruddin yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) di tingkat Kasasi. "Bahwa terpidana Tipikor Atas nama Ir. Anas Fahruddin selaku Kepala Dinas LHK Kota 

Sabang periode tahun 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MA,” katanya.

Mereka dipidana dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Sabang.  Dua terdakwa itu ialah, mantan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Firdaus, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Sabang, Anas Fahruddin. Hal itu tertera pada putusan MA nomor 6030K/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Anas Fahruddin dan 5237/Pid.sus/2023 atas nama terdakwa Firdaus. Putusan tersebut dikeluarkan MA pada 30 November 2023. Dalam amar putusannya, Majelis hakim MA memutuskan dua terdakwa tersebut bersalah dan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Ia dibebaskan uang pengganti Rp 1,1 miliar subsider 2,5 tahun penjara. Sementara Anas Fahruddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020. “Setiap putusan yang bebas, biasanya jaksa pasti melakukan kasasi, itu hal merupakan bagian dari upaya hukum,” kata Kasi Intel Kejari Sabang, Jen Tanamal kepada AJNN, Jum’at, 16 Juni 2023. Ia menjelaskan, dalam hukum pidana KUHP sudah mengatur terkait vonis bebas. Kejaksaan memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyatakan kasasi ke pengadilan. “Nanti setelah menyatakan kasasi, segera mengirim memori kasasi, begitu prosedurnya,” katanya. Saat ini, lanjut Jen Tanamal, pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan kasasi. “Kita lagi persiapan menyatakan kasasi, karena kita belum menyatakan kasasi ke pengadilan karena belum koordinasi dengan kasi pidsus,” ucapnya. Sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Firdaus dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Kota Sabang divonis bebas dari segala dakwaan penuntut umum. Keduanya dibebaskan dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya