Bismillahirrahmanirrahim ,

Assalammualaikum Wr Wb Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan berkat dan rahmatNya sehingga Kejaksaan Tinggi Aceh dapat menyelesaikan website “https://kejati-aceh.kejaksaan.go.id/“ ini. Salawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat sekalian.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan diberikan wewenang untuk melakukan Penuntutan, Penyidikan tindak pidana Korupsi, dibidang Perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan juga berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di daerah hukumnya yaitu Provinsi Aceh.

Dalam melaksanakan kewenangannya Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan mampu bekerja dengan tegas, bersih, independen dan transparan tanpa mengenyampingkan hati nurani. Website ini dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Kejaksaan Tinggi Aceh serta sebagai sarana Publikasi hasil kerja nyata Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saya berharap website ini dapat bermanfaat bagi internal Kejaksaan sendiri maupun masyarakat umum untuk memperoleh informasi seluas- luasnya tentang kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.