Dua Kasus Dugaan Korupsi di Pidie Masuk Tahap Penyidikan

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Pidie Masuk Tahap Penyidikan

PIDIE - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie, Ivan Najjar Alavi, mengatakan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) kabupaten setempat, memasuki tahap penyidikan. "Masing-masing Gampong Adang Beurabo di Kecamatan Padang Tiji dan Ceureucok Timur, Kecamatan Simpang Tiga," kata Ivan, Kamis, 4 Januari 2024.
 

Dia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Gampong Adang Beurabo dari pengelolaan anggaran tahun 2016-2019. Sedangkan Gampong Ceureucok Timur pengelolaan anggaran tahun 2017-2019. Dua kasus tersebut masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pihak Inspektorat Pidie. Lanjut Ivan Najjar, terdapat satu kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Gampong Barat, Kecamatan Pidie dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

“Selama pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti maka kasus dugaan korupsi di gampong tersebut dihentikan,” ujarnya.
 

Selanjutnya kasus korupsi dana desa di Pidie sudah mendapat putusan hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh pengelolaan di Gampong Geunteng Timur, Kecamatan Batee dan Meunasah Blang Sakti, Kecamatan Sakti.

“Dua perkara tersebut kini sedang dalam proses upaya hukum ditingkat kasasi alias belum inkrah,” kata Ivan.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya