Kejati Aceh Terima Pelimpahan Tahap I Kasus Cut Bul dari Penyidik

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Tahap I Kasus Cut Bul dari Penyidik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul terhadap Yuni Mauliza dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Berkas diterima pada, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

"Iya sudah diterima Kejaksaan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Ali mengatakan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dikirim oleh penyidik. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah berkas yang diserahkan memenuhi syarat formil atau syarat materil.

"Saat ini tim JPU sedang melakukan penelitian berkasnya," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa tahap I kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Aceh. 

"Sudah lama dilimpahkan," kata  Joko membenarkan informasi pihak Kejati Aceh.

Diketahui, Yuni Mauliza yang Calon Tunangan Imam Masykur melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Aceh pada Sabtu, 16 September 2023.

Dugaan pencemaran yang dilakukan Cut Bul adalah menggugah dan membagi  video serta berkomentar yang menggiring opini untuk membenci korban. Setelah lama berproses, akhirnya Polda Aceh menetapkan Cut Bul sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam waktu dekat akan melimpahkan tahap I berkas perkara Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni Mauliza, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Berkas tersebut akan dilimpahkan pada Senin, 12 Februari 2024 mendatang.

"Berkas perkara tahap I akan dikirim ke JPU pada Senin, 12 Februari 2024," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 7 Februari 2024.

Menurut Joko,  selama ini tersangka sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tersangka tidak ditahan oleh penyidik.

"Informasi dari Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus), bahwa tersangka kooperatif," ungkap Joko.

Saat ditanya apakah ada saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut. Joko menjawab "Untuk saksi belum ada informasi," ujarnya.

Diketahui, Yuni Mauliza yang merupakan calon tunangan Almarhum Imam Masykur melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2023 lalu.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Cut Bul adalah menggugah dan membagi video serta berkomentar yang menggiring opini untuk membenci korban. Setelah lama berproses, akhirnya Polda Aceh menetapkan Cut Bul sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya