Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Anton Selwa Ras Perkara Penggelapan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Anton Selwa Ras Perkara Penggelapan

Kejaksaan Agung – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terdakwa. Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan pada hari Selasa(21/01/2025) bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Tim Satgas menjelaskan bahwasannya penangkapan yang dilakukan pada hari ini Selasa(21/01) ini, merupakan seorang pegawai swasta yang bernama Anton Selwa Ras. DPO yang diamankan pada hari ini merupakan warga yang beralamat di Jl. Setia Gg Bersama, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Pengamanan yang dilakukan terhadap DPO tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.", jelas Tim Satgas.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya