Sepanjang 2023, Kejati Selamatkan Kerugian Negara Rp36,7 Miliar

Sepanjang 2023, Kejati Selamatkan Kerugian Negara Rp36,7 Miliar

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto menyebutkan sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp36,7 miliar.

Hal itu disampaikannya dalam acara konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kinerja Kejati Aceh tahun 2023, pada Selasa (2/1/2024) di aula kantor setempat.

Kemudian, Kajati Aceh juga menyampaikan beberapa capaian kinerja lainnya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023. Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh telah menerima 3950 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), 3246 telah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap), tahap 2 sebanyak 3594 perkara, selebihnya dikembalikan kepada Penyidik.

“Pada tahun 2023, Kejati Aceh juga telah melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 Perkara,” kata Joko.

Selain itu, lanjutnya, Kejati Aceh juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188 orang, disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan sebanyak 64 perkara dari target 51 perkara.

“Sebanyak 74 perkara masih dalam penyidikan. Sedangkan penuntutan dari 75 perkara, yang telah dieksekusi sebanyak 70 Perkara,” sebut Kajati.

Selanjutnya, Joko menyampaikan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan MoU sebanyak 92, Litigasi sebanyak 60 Perkara, Non Litigasi sebanyak 84 Perkara dan Pertimbangan Hukum sebanyak 304.

“Sedangkan untuk penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp118,8 miliar,- dan Tanah seluas ± 56.308 M2 dan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp59 miliar,” ujarnya.

Kemudian, tambah Joko, Bidang Pengawasan pada Kejati Aceh telah menerima laporan pengaduan sebanyak 17 Lapdu yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu. Dan juga Bidang Pidana Militer pada Kejati Aceh telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 kegiatan.

Terakhir, Joko mengatakan, tugas Kejati Aceh pada tahun 2024, yaitu salah satunya akan menangani 35 kasus DPO. Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres dan Polda Aceh.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Kejati Aceh, khususnya media massa. Kami juga berharap kepada media massa agar dapat membantu kami dalam penangkapan DPO yang masih buron,” tutupnya. 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya