Mantan Kajati Aceh Dilantik Jadi Anggota Komisi Kejaksaan oleh Presiden

Mantan Kajati Aceh Dilantik Jadi Anggota Komisi Kejaksaan oleh Presiden

Mantan Kajati Aceh Muhammad Yusuf dilantik menjadi anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2024-2028.

Muhammad Yusuf dilantik bersamaan dengan delapan anggota Komisi Kejaksaan oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Pelantikan tersebut digelar selepas pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri ATR/BPN.

Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17M Tahun 2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Setneg.

“Mengangkat anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masa jabatan tahun 2024-2028,” isi Keppres tersebut.

Diketahui, Muhammad Yusuf menjabat Kajati Aceh pada tahun 2020 lalu. Sebelumnya ia sempat menjabat sebagai Wakajati Aceh pada 23 Januari 2019. 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya