Kajati Aceh menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi

Kajati Aceh menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto,S.H., menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya.

pada kesempatan itu Kajati Aceh juga melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu Tahun 2024
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya