Perkembangan Kasus PSR Aceh Jaya: Kejati Periksa Sejumlah Saksi

Perkembangan Kasus PSR Aceh Jaya: Kejati Periksa Sejumlah Saksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PRS) di Kabupaten Aceh Jaya. Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Ali mengatakan, untuk kasus tersebut masih dalam penyidikan. Pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut perkembangan kasus.

"Tim jaksa penyidik masih melakukan penyidikan," ucapnya.

Ali juga belum mengungkapkan terkait berapa jumlah saksi yang dipanggil. Wartawan diminta bersabar menunggu kabar yang akan disampaikan oleh pihak Kejati Aceh.

"Nanti tunggu rilisnya ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh meningkatkan kasus dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya ke tahap penyidikan. Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

"Iya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru kemarin kita tingkatkan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 17 Januari 2024.

Ali mengatakan pada Selasa, 16 Januari 2024 pihaknya telah melaksanakan ekpose penyelidikan kasus tersebut.  

Adapun hasil ekspos, pihaknya menaikkan kasus ke tahap Penyidikan, dikarenakan sudah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

"Selanjutnya pada Tahap Penyidikan akan dilakukan serangkaian tindakan mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi, guna menemukan tersangkanya," sebutnya.

Tidak hanya itu, pada hasil ekspos tersebut, kata Ali pada tahun 2019 sampai dengan 2021 Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya secara bertahap telah mengajukan usulan Proposal Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian R.I

"Selanjutnya terhadap usulan dimaksud Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing pekebun escrow rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 43,7 miliar," ujarnya.

Namun, kata Ali, dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat untuk melaksanakan Program Peremajaan Sawit Rakyat terdapat ketidaksesuaian persyaratan dari Peremajaan Kelapa Sawit dan Penggantian Kelapa Sawit. Sebagaimana kriteria yang telah diatur oleh regulasi.

"Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ucapnya

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya