Kejati Aceh Masih Belum Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Beasiswa

Kejati Aceh Masih Belum Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Beasiswa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hingga saat ini belum menerima  tahap II kasus dugaan korupsi beasiswa dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Padahal sebelumnya berkas dua dari 11 orang tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Masih di penyidik," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Ali mengatakan pihaknya akan merilis kasus tersebut, jika sudah ada perkembangan. Kemudian, saat ditanya apakah pihaknya saat ini sedang menunggu berkas tersebut diserahkan oleh penyidik, Ali tetap menjawab hal yang sama.

"Masih di penyidik, nanti kalau ada perkembangan kita rilis," ucapnya.

Sementara itu, Kantor Berita RMOLAceh juga sudah berusaha menghubungi Dirreskrimus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto terkait hal tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan keduanya belum menjawab upaya konfirmasi tersebut.

Diketahui, Polda Aceh menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudian  RK, SH, SL, RF, dan DS. 

Diantara 11 tersangka tersebut, dua berkas tersangka yakni SH dan DS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Aceh. Sementara berkas lainnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh menyebutkan berkas perkara SH dan DS tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dinyatakan lengkap atau P21.  

"Iya sudah P21 berkas untuk dua tersangka," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Desember 2023.

Ali mengatakan saat ini berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 20 Desember lalu.

"Sudah diterima langsung oleh penyidik Polda," ujarnya.

Ketika ditanya soal berkas perkara sembilan tersangka lainnya. Ali menyarankan untuk dapat menanyakan langsung ke penyidik Polda Aceh.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya