Ekspose pelaksanaan restorative Justice kejari simeulue
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto,S.H., didampingi Wakajati dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh menggelar Ekspose Restorative Justice yang akan di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue kepada Jampidum Usulan Restoratif Justice .
Pada pelaksanaan ekspose tersebut ada 1(Satu) Usulan perkara yang ingin diselesaikan secara Restoratif Justice dan seluruhnya telah disetujui oleh Jampidum