Dana PSR Aceh Jaya Yang Disidik Kejati Rp 43,7 Miliar

Dana PSR Aceh Jaya Yang Disidik Kejati Rp 43,7 Miliar

BANDA ACEH – Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya yang disidik mencapai Rp 43,7 miliar.

Ali Rasab dalam siaran pers menyebutkan, pada 2019 sampai dengan 2021 Koperasi Pertanian Sama Mangat Aceh Jaya. Secara bertahap mengajukan usulan proposal bantuan program PSR, bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian kabupaten setempat.

Selanjutnya terhadap usulan dimaksud, kata Ali, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing pekebun escrow rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan jumlah keseluruhan Rp 43.710.950.000.

“Namun dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran dilakukan koperasi itu untuk program PSR, terdapat ketidaksesuaian persyaratan dari peremajaan dan pergantian kelapa sawit. Sebagaimana kriteria diatur oleh regulasi,” kata Ali melalui siaran pers diterima situas.co.id, Rabu (17/01/2024).

Ali menambahkan, akibat tindakan itu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

 

Dikatakan Ali, hasil ekspos dari penyelidikan dugaan penyimpangan program PSR di Aceh Jaya bersumber Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat tahun anggaran 2019 sampai 2021 dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya