Prof. Reda Manthovani: Literasi Digital Perlindungan dari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Prof. Reda Manthovani: Literasi Digital Perlindungan dari Hoaks dan Ujaran Kebencian

Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, Ketua Senat dan Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta mengukuhkan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana, di UP Jakarta pada Kamis (25/1/2024).

Prof. Dr. Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung, dikukuhkan setelah menyampaikan orasi ilmiahnya dengan judul “Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana ‘Hoax’ dan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024”.

Dalam orasinya, Prof. Reda membahas dampak literasi digital terhadap penanganan tindak pidana hoax dan ujaran kebencian, terutama menjelang tahun politik.

Ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian pada pemilu sebelumnya, khususnya tahun 2019, yang berdampak pada munculnya tindak pidana.

Prof. Reda Manthovani juga mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan tersebut, termasuk rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat dan masalah ekonomi serta lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum melalui pendekatan pidana saja tidak cukup, melainkan diperlukan upaya pencegahan dengan melibatkan penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam konteks ini, Prof. Reda menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di semua lapisan masyarakat, khususnya yang masih memiliki literasi digital rendah. Ia menggarisbawahi peran masyarakat sebagai kunci efektifnya penanggulangan tindak pidana hoax dan ujaran kebencian, dan menyarankan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.

Pada akhir orasi, Prof. Reda Manthovani menyimpulkan bahwa literasi digital berpengaruh signifikan terhadap pencegahan dan penanggulangan hoaks dan ujaran kebencian, serta menyoroti perlunya optimalisasi peran pemerintah dan instansi terkait dalam meningkatkan literasi digital masyarakat.

Dalam konferensi pers setelah acara pengukuhan, Prof. Reda Manthovani mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya potensi hukum yang dihadapi oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, akibat ketidakpahaman mereka akan bahaya menggunakan media sosial tanpa literasi yang memadai.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya