Capaian Kinerja 100 Hari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung, telah mencatatkan kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, utamanya dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025.
Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada Badan Pemulihan Aset terangkum sebagai berikut:
Data Jumlah Barang Rampasan yang dikelola oleh Badan Pemulihan Aset
Pada periode 1 Januari 2024 s.d. 20 Januari 2025, data jumlah keseluruhan barang rampasan yang di lakukan pengurusan dan pengelolaan sesuai dengan penginputan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan pada aplikasi ARSSYS yaitu sebanyak 20.061 (dua puluh ribu enam puluh satu) unit.
Data Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara
Pada periode 21 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025, Badan Pemulihan Aset telah berhasil meyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp304.130.923.659 (tiga raus empat miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
Adapun rincian tersebut yaitu:
Lelang eksekusi senilai Rp74.072.438.029;
Setoran uang tunai Rp39.667.732.237;
Penyelesaian uang pengganti Rp183.345.703.758;
Penjualan langsung Rp7.045.049.635.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.