Bidang Tindak Pidana Khusus

Bidang Tindak Pidana Khusus

TUGAS ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :

Melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.

FUNGSI ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :

§  Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri,

   pengadministrasian, penelitian, dan pengolahan serta

   penyiapan laporan;

§  Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk

   kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada

   eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara

   tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan

   analisis kriminalitas;

§  Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan,

   eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus,

   pengadministrasian dan pendokumentasian serta penyusunan

   statistik kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan

   tindak pidana khusus;

§  Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat

   dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan

   pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam

   melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus;

§  Pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan

   kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa

   Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus atau Kepala

   Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.