UCHIK TRISILIA PUTRI Binti TRIMO

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh R-2192/L.1.10/Dt.1/07/ 2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
UCHIK TRISILIA PUTRI Binti TRIMO
NIK:1106076006900003
Kediri, 20 Juni 1990
Perempuan
Indonesia
Islam
Asrama Militer 112 Desa Puni Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar
Wiraswasta
SMP (Tamat)

Bahwa terpidana terbukti melanggar Qanun Jinayat  berdasarkan hukum syara’, pasal 49 Qanun Provinsi Aceh nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan syari’at Islam dan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MS.Aceh tanggal 29 Februari 2016 menyatakan terdakwa bersalah dengan uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

UCHIK TRISILIA PUTRI Binti TRIMO