Kadir

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues R-04/L.1.26/Dti.2/03/ 2023 tanggal 10 Maret 2023 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
KADIR
NIK:1113042402770001
Rumpi, 24 Februari 1977
Laki – Laki
Indonesia
Islam
Dusun Gudang Desa Terlis Kec. Terangan Kab. Gayo Lues
Desa Kute Rema Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara
PNS Kanor camat Terangan / mantan Plt. Kepala Desa garut Tahun 2020

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

Kadir