DARWIN PURBA Bin ABDUL PURBA

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R-31/L.1.23/Dti.2/07/ 2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
DARWIN PURBA Bin ABDUL PURBA
NIK:1273031501650002
Sibolga, 15 Januari 1965 ( 57 tahun)
Laki-laki
Indonesia
Jl. Merpati Gg. Merpati No.19, Kelurahan. Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan
Islam
Nelayan

Bahwa Terpidana Darain Purba tanpa hak telah melakukan tindak pidana Illegal Fishing dengan cara melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring insang tetap set gillnets / jaring setan sepanjang < 1500 M dan melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki persetujuan berlayar menggunakan K< Sejahtera GT. 6 tanda selar 1659/S.2 di perairan pulau simanaha kec. Teupah selatan kab. Simelue atas perbuatannya melanggar pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No.45 Tahun 2009

Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi banda Aceh nomor : 83/PID/2016/PT-BNA tanggal 15 April 2010  terbukti sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana kepada Darwin Purba Bin Abdul Purba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

DARWIN PURBA Bin ABDUL PURBA