AKMAL HANIF Bin ABDULLAH

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah R-76/L.1.17/Dsp.4/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
AKMAL HANIF Bin ABDULLAH
NIK:1108012210820001
Meurah Mulia, 22 Oktober 1982
Laki-laki
Indonesia
Islam
Desa Keude Alue Ie Puteh Dusun Mak Intan Kecamatan. Baktya Kabupaten Aceh Utara
Islam
Guru
S-1 (Syariah)

Bahwa Terdakwa AKMAL HANIF Bin ABDULLAH melakukan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah sebesar Rp891 juta menyuruh melakukan da turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun mengapuskan piutang dan perbuatan trdakwa tersebut adalah sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana

Bahwa Berdasarkan Putusan PN. Takengon : Nomor : 51/Pid.B/2021/PN Tkn, tanggal 14 Juni 2021, Banding Nomor : 261/PID/2021/PT BNA, tanggal 16 Agustus 2021, Kasasi Nomor: 1371K/Pid/2021, tanggal 08 Desember 2021 Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta” melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Mahkamah Agung Putusan nomor 1442K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 februari 2016 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

AKMAL HANIF Bin ABDULLAH