JEMELAH AMAN SAFI’I bin UMAR

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah R-01/L.1.12/Dsp.4/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
JEMELAH AMAN SAFI’I bin UMAR
NIK:1104070205490001
Gelelungi, 02 Mei 1946 / 74 tahun
Laki-laki
Indonesia
Islam
Jln. Batu Lintang Kp Arul badal Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah
Kepala Desa

Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan pengembangan rumah konflik dan POK senilai Rp.114.074.000 tahun 2006 atas perbuatannya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang – undang Ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Bahwa Berdasarkan Mahkamah Agung Putusan nomor 1442K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 februari 2016 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

JEMELAH AMAN SAFI’I bin UMAR