ASMINAN PASARIBU Als MINAN Bin Alm ABSUL FAHMI PASARIBU

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkel R- 101/N.1.25/Dek.3/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018  perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
ASMINAN PASARIBU Als MINAN Bin Alm ABSUL FAHMI PASARIBU
NIK:1110042802880001
Singkil, 28 Februari 1988 (30tahun)
Laki-laki
Indonesia
Desa Pasar Singkil, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil
Islam
Wiraswasta

Bahwa Terdakwa ASMINAN PASARIBU ALIAS MINAN BIN ALM. ABDUL FAHMI PASARIBU pada Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 11.30 Wib dirumah Orang tua terdakwa tepatnya di Desa Pasar Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan temannya yakni Sdr. HUSAINI BIN YASAD dan Sdr. IRFA YANI ALIAS IRFA BIN M. DAHLAN telah menyalahgunakan Narkotika Jenis sabu dan Ganja. Selain itu Terdakwa juga beberapa kali menjual sabu dan ganja. Ditemukan BB Sabu seberat 2,22 gram, Ganja sebesar 446,76 gram dan 3 bungkus Ganja dengan berat total 459,58 gram atas perbuatannya melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil nomor : 129/Pid.Sus/2017/PN Skl tanggal 03 April 2018 menjatuhkan pidana kepada  Terpidana ASMINAN PASARIBU ALS MINAN BIN ALM ABDUL PAHMI PASARIBU dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah)

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

ASMINAN PASARIBU Als MINAN Bin Alm ABSUL FAHMI PASARIBU