JULIADI Bin RAMLI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya R-06/L.1.29/Dip.3/09/ 2022 tanggal   September 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
JULIADI Bin RAMLI
NIK:1115031702860001
Meugat Meh, 18 juli 1986
Laki – Laki
Indonesia
Islam
Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya
Wiraswasta

Bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018-2021. melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
Bahwa Berdasarkan putusan pengadilan PN Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp.300 Juta subsider 3 bulan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka harta benda disita jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

JULIADI Bin RAMLI