DALIATI Binti ADNAN

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya R-03/L.1.29/Dti/01/2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
DALIATI Binti ADNAN
NIK: 1115054709880004
07 September 1988
Perempuan
Indonesia
Islam
Desa Gunong Pungkie Kec. Tadu Raya Kab. Nagan Raya
IRT

Bahwa terpidana melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan melanggara Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Undang – Undang Nomor 08 Tahun 1981 serta peraturan lain yang berlaku
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.313/PID/2020/PT BNA Tanggal 16 November 2020 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan Pidana penjara selama 8 bulan biaya perkara Rp.2.500;

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

DALIATI Binti ADNAN