RANDI ALFIRALI BIN ZULIADI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya R-01/L.1.29/Dti/01/2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
RANDI ALFIRALI BIN ZULIADI
NIK:1115052605970001
Labuhan Haji, 26 Mei 1997
Laki-laki
Indonesia
Islam
Gp. Krueng Alem Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya

Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan membujuk korban melanggar pasal Jarimah Zina dengan anak sebagaimana diatur dalam pasal 34 Jo pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 4/K/AG/JN/2016 Taggal 28 Agustus 2017 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali biaya perkara pada negara

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

RANDI ALFIRALI BIN ZULIADI