KHATIJAH Binti Alm. ABDULLAH

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R-19/L.1.24/Dti/11/2022 Tanggal 15 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
KHATIJAH Binti Alm. ABDULLAH
NIK:1114044709690001
Blang Dalam, 07 September 1969
Perempuan
Indonesia
Desa Blang Dalam, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya
Islam
Ibu Rumah Tangga,
SD (tamat)

Bahwa Terdakwa KHATIJAH Binti Alm. ABDULLAH bersama-sama dengan Saksi MUKTAR B Bin alm. YAHYA Pada Hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Blang Dalam Kec. Darul Hikmah Kab. Aceh Jaya, telah menyimpan Narkotika jenis Ganja dengan berat 105,04 gr (seratus lima koma nol empat gram) yang disimpan di sela-sela karung plastik berisik beras dan menyembunyikannya ke dalam baju daster yang di gunakan oleh Terdakwa.atas perbuatannya terdakwa Menjual Narkotika Golongan I Jenis Ganja Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

KHATIJAH Binti Alm. ABDULLAH