Hj. KURSAIDAH Binti Alm. ABDUL AZIS.

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang B-2583/N.1.22/Euh.1.12/2017 26 September 2017 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
Hj. KURSAIDAH Binti Alm. ABDUL AZIS.
NIK:1271077112510006
Langsa, 31 Desember 1951 (60 tahun)
Perempuan
Indonesia
Jln. Serimpi VI No. 04 Permai Desa Namu Gajah Kec. Medan Tuntungan Prov. Sumut
Islam
Ibu Rumah Tangga,

Bahwa terdakwa Hj. KURSAIDAH Binti Alm. ABDUL AZIS pada tahun 2010 bertempat di Desa Pantai Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan tindak pidana kehutanan yaitu mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki  arring hutan dan merambah  arring hutan secara tidak sah , telah menjadikan  arring hutan produksi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas ± 42,25 Ha (empat puluh dua koma dua lima hektar) tanpa memiliki izin pelepasan  arring hutan dari Mentri Kehutanan RI perbuatan terdakwa pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang nomor : 30/Pid.B/2012/PN. KSP tanggal 08 Oktober 2012  menjatuhkan pidana kepada  Terpidana Hj. Kursaidah Binti (Alm) Abdul Azis dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

Hj. KURSAIDAH Binti Alm. ABDUL AZIS.