SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMAN

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang B-1553/N.1.22/Euh.1.09/2017 tanggal 26 September 2017 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMAN
NIK:1205152005780001
Pangkalan Susu,20 Mei 1978
Laki-Laki
Indonesia
Islam
Dsn Suka Mulia Desa Lubuk Kasih Kec.Brandan barat Kab.Langkat
Islam
Tidak Tetap

Bahwa Terdakwa SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMAN Pada hari jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 09.00 wib di Jln Medan-Banda Aceh Desa Bundar Kec.Karang Baru kab.Aceh tamiang Telah melakukan tindak Pidana Membawa atau Mengangkut Minyak mentah tanpa dokumen yang sah atas perbuatannya terdakwa Melanggar pasal 53 huruf b UU RI no.22 tahun 2001 Tentang Migas
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 20/Pid.Sus/2016/PN Ksp tanggal  10 Maret 2016  menjatuhkan pidana kepada Terpidana SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

SAMSIR Alias SIR Bin (Alm) SAIMAN