DICKY ANGGARA Bin SUPARDI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Langsa perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
DICKY ANGGARA Bin SUPARDI
NIK: 1174032308860002
Langsa, 23 Agustus 1983 (34 Tahun)
Laki-laki
Indonesia
Islam
Jl. Syiah Kuela Lr. Kirab Remaja Gp. PB. Blang Pase Kec. Langsa Kota, Kota Langsa i Jln. Syiah Kuala Dusun Sehati Gp. PB. Blang Pase Kec. Langsa Kota, Kota Langsa.
SMU

Bahwa Terdakwa DICKY ANGGARA BIN SUPARDI telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gam yang telah abis dipakai. terdakwa melanggar Pasal 1 12 ayat (l) Jo Pasal I 14 ayat (l) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

DICKY ANGGARA Bin SUPARDI