CHEN TIEN SUI Alias AHIANG

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Langsa nomor: R-34/L.1.13/Dti.2/11/2022 tanggal 15 Nopember 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
CHEN TIEN SUI Alias AHIANG
Fu Chou (RRC) 18 Agustus 1975
Laki-Laki
China
Kristen
Jaya Pura Meurauke, Jakarta, Fu Chou China
Wiraswasta ( Export Import Perikanan )
SMP

Bahwa Terpidana CHEN TIEN SUI Alias AHIANG telah Melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Ganja dan Terpidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
 
Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2841K/PID.SUS/2015 tanggal  01 Agustus 2016 terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjatuhkan pidana kepada CHEN TIEN SUI Alias AHIANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

CHEN TIEN SUI Alias AHIANG