SOFYAN Bin M. Amin

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor R-34/L.1.22/Dsb.3/02/2022 20 Februari 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
SOFYAN Bin M. Amin
NIK:1103031012640003
Aceh Timur , 10 Desember 1964
Laki-laki
Indonesia
Islam
Alamat Rumah : Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Anou, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur
Wiraswasta
SMA (berijazah)

Bahwa Tersangka SOFYAN selaku Keuchik di Desa Tanoh Anou diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou Kecamatan Idi Rayeuk T.A. 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara
Terdakwa melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

SOFYAN Bin M. Amin