T. REJA Bin T. MIFTAHUDDIN

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor R-34/L.1.22/Dsb.3/02/2022 20 Februari 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
T. REJA Bin T. MIFTAHUDDIN
NIK:1174021704860008
Langsa , 17 April 1986 (33 tahun)
Laki-laki
Indonesia
islam
Alamat Rumah :
Dsn. BTN Ds. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa
Alamat Kantor :
Ds. Paya Bili I Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur  
eks, anggota Polri (Polres Aceh Timur)
SMA (berijazah)

Bahwa Terdakwa Bripda T. Reja Bin T. Miftahuddin, dkk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 4 kilogram dari 22 kilogram yang ditemukan para terdakwa tersebut lalu memberikannya kepada terdakwa Zulfuad untuk disimpan sementara, kemudian para terdakwa tersebut membawa serta melaporkan ke Kantor Kepolisian Aceh Timur. bahwa Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan hanya sebanyak 19 kilogram namun tidak menemukan siapa pemilik narkotika jenis shabu tersebut. atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4342K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 desember 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan dna menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun) tahun dan pidana denda masing – masing Rp. 1 Miliyar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

T. REJA Bin T. MIFTAHUDDIN