HERMAN ALIAS AJO BIN GURUN

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor Nomor: B-1736/L.1.14.3/Eku.3/06/2021 tanggal 03 Juni 2021 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
HERMAN ALIAS AJO BIN GURUN
NIK: 1173011708610003
Langsa, pariaman, 16 April 1960
Laki – laki
Indonesia
Islam
Alamat Rumah :
Gampong Blang Peuria, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara / Jalan Bukit Tinggi IV No.279 RT.005/RW.004, Kel.Surau Gadang, Kec.Naggalo, Kota Padang.’
Petani/Perkebun

Bahwa Terdakwa HERMAN ALIAS AJO BIN GURUN pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak An. NUR ASYIKIN Binti WALIDIN;

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.16K/AG/JN/2020 Tanggal 23 November 2020 terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan uqubat penjara selama 60 (enam puluh) bulan, dikurangi masa penahanan sementara

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

HERMAN ALIAS AJO BIN GURUN