MULYADI ALIAS ADI BIN M. HUSEN

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
MULYADI ALIAS ADI BIN M. HUSEN
Samalanga, 33 Tahun / 18 September 1987
Laki-laki
Indonesia
Desa Blang Mane Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen
Islam
Wiraswasta

Bahwa terpidana MULYADI ALIAS ADI BIN M. HUSEN Pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Desa ponggol kecamatan muara dua kota lhokseumawe, terdakwa telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 Jo Pasal 56 Ke – 2 KUHPidana

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

MULYADI ALIAS ADI BIN M. HUSEN