RIO ASTAR BIN AHMAD KELANA

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-29/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
RIO ASTAR BIN AHMAD KELANA
NIK: 1112051310010001
Riau, 21 Tahun / 13 Oktober 2001
Laki-laki
Indonesia
Dusun Suka Damai, Desa Alue Pade Kecamatan. Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya
Islam
Wiraswasta

Bahwa terpidana RIO ASTAR BIN AHMAD KELANA Pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Lantai 2 Warung Kopi terminal baru desa matang kecamatan peusangan kebaputen bireuen, terdaka telah melakukan tindak pidana merusak merobek menginjak – injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana di maksud dalam pasal 66 UU RI No 24 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/Pid.Sus/2023/PT BNA tanggal 23 Februari 2022 Menyatakan Terdakwa Rio Astar Bin Ahmad Kelana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak, menginjak-injak dan membakar dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara” Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rio Astar Bin Ahmad Kelana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

RIO ASTAR BIN AHMAD KELANA