SAFWADI Bin ZAKARIA

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-02/L.1.19.2/Dps.3/09/2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
SAFWADI Bin ZAKARIA
NIK:1111030107860025
Jalan Dua, 01 Juli 1986 ( 36 Tahun)
Laki-laki
Indonesia
Desa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen
Islam
Wiraswasta

Bahwa SAFWADI Bin ZAKARIA Pada Hari Senin 23 Agustus sekira pukul 17.30 wib di pinggir jalan Banda Aceh - Medan tepatnya di depan kios penjualan keripik yang beralamat di Desa Blang Kubu Kec. Peudada Kab. Bireuen, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Munir Bin Nurdin yang dilakukan oleh tersangka Safwadi Bin Zakaria dengan cara memukul korban menggunakan kayu sehingga menakibatkan tangan kanan jari tengah korban mengalami luka dan sakit sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (I) KUHPidana

Bahwa berdasarkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor I/Pid.B/2022 Tanggal 23 Februari 2022 dan putusan Mahkamah Agung nomor : 603 K/Pid/2022 tanggal 17 Juni 2022 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana penjara selama 10 Tahun

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

SAFWADI Bin ZAKARIA