IDARYANI Binti RAZALI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : R-22/L.1.21/Dsb.3/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
IDARYANI Binti RAZALI
NIK:1111034509760001
Meunasah Baroe, 05 September 1976 ( 41 Tahun)
Perempuan
Indonesia
Desa Meunasah Baroe Kec. Peudada Kab. Bireuen
Islam
PNS (Staf Camat Peudada)

Bahwa IDARYANI Binti RAZALI pada tahun 2013 bertempat di Kecamatan Peudada Kab. Bireuen telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan raskin bulan ke 14 dan ke 15 TA 2013 dengan cara menjual pagu raskin bulan ke 14 dan ke 15 sebanyak 65.130 kg (enam puluh lima ribu serratus tiga puluh kilo gram) atas Perbuatan terdakwa telah melanggar  pasal 2 Jo pasal 18 dan pasal 38 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang undang nomor 8 tahun 1981

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN BNA Tanggal 04 Oktober 2017 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan  terhadap IDARYANI binti RAZALI dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti Rp. 240.333.565 jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

IDARYANI Binti RAZALI