ZAINUDDIN Bin ISA

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor R-02/L.1.19.2/Dps.3/09/2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
ZAINUDDIN Bin ISA
NIK:1111110107700046
Blang Teumulek, 01 Juli 1970 ( 49 Tahun)
Laki-laki
Indonesia
Desa Meunasah Mamplam, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen
Islam
Wiraswasta

Bahwa  telah melakukan tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun miliknya NAJLAK berdasarkan sertifikat hak milik Almarhum M. NASIR ABDULLAH AQIL yang belum ada sertifikatnya terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kec. Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Sebagaimana diatur dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PT-BNA tanggal 29 Maret 2017 menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir menjatuhkan pidana kepada Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

ZAINUDDIN Bin ISA