AZWIR BASYAH ALIAS TOKE WIR BIN (ALM) BASYAH HASYIM

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar R-95/L.1.27/Dsp.4/08/2023 Tanggal : 29 Agustus 2023 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
AZWIR BASYAH ALIAS TOKE WIR BIN (ALM) BASYAH HASYIM
NIK: 1106170307780001
Lam Ara Tunong, 43 Tahun / 03 Juli 1978
Laki-laki
Indonesia
Desa Lamsiteh Kecamatan Kuta Malaka Kabupaten Aceh Besar
Islam
Wiraswasta

Bahwa  terdakwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir bin (Alm) Basyah Hasyim memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP perkara Tindak Pidana Perampasan nyawa orang lain yang dilakukan secara Berencana

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I  Nomor 736 K/pid/2023 Tanggal 20 Juli 2023 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

AZWIR BASYAH ALIAS TOKE WIR BIN (ALM) BASYAH HASYIM