MUHAMMAD YUSUF Bin SAMSUL BAHRI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 Tanggal : 15 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
MUHAMMAD YUSUF Bin SAMSUL BAHRI
NIK: 1106112011040001
Cum Cum, 20 Nopember 2004
Laki - Laki
Indonesia
Islam
Desa Cumcum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar
Wiraswasta

Bahwa terpidana MUHAMMAD YUSUF Bin SAMSUL BAHRI melakukan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Hukum Jinayat

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho nomor: No.01/JN.ANAK/2 022/MS JTH 31 Mei 2022 menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah Perkosaan terhadap anak dan menjatuhkan Pidana ‘Uqubat Penjara Selama 80 (delapan puluh) bulan penjara di LKPA Banda Aceh di kurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

MUHAMMAD YUSUF Bin SAMSUL BAHRI