DIKI PRATAMA Bin JASLI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 Tanggal : 15 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
DIKI PRATAMA Bin JASLI
Lhoknga, 07 Nopember 1985
Laki - Laki
Indonesia
Islam
Desa Mon Ikheun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar
Wiraswasta
STM (Tamat)

Bahwa terpidana Diki Pratama bin Jasli melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 8K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021  menyatakan terdakwa Diki Pratama bin Jasli terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 (dua) ratus bulan penjara di kurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.

JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

DIKI PRATAMA Bin JASLI