SAFRIZAL Bin RAZALI

Sehubungan dengan surat Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tentang Permohonan Bantuan Pencarian / Penangkapan DPO dengan identitas sebagai berikut :
SAFRIZAL Bin RAZALI
NIK:1171022011920001
Lhokseumawe, 20 Nopember 1992
Laki - Laki
Indonesia
Islam
-Jln.Putaran Emperun Lantumen Timur (Rumah Biru)
-Jln Hamzah Nendaha No 74 Desa Kuta Alam Kota Banda Aceh (sesuai
KTP)
Wiraswasta
SMP (Tamat)


Bahwa terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama Melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahub 1992 Tetang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat KUHP; Dan Kedua Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung No.456K/Pid/2022  Tanggal 7 Juni 2022 terpidana terbukti sah dan meyakinkan bersalah denan hukuman Pidana Penjara Selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda 5.000.000.000. (lima milyar) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja.


JIKA ADA INFORMASI TERKAIT DPO DAPAT MELAPORKAN KE KANTOR KEJAKSAAN TERDEKAT ATAU DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI/MENGHUBUNGI  NOMOR HP. / WA : 0852 6169 5161 (IDENTITAS AKAN DIRAHASIAKAN) SERTA AKAN DIBERIKAN REWARD BERUPA UANG TUNAI


Bagikan tautan ini

SAFRIZAL Bin RAZALI