Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

Kejati Aceh Gelar FGD, Bangun Sinergisitas Antar APH dalam Koordinasi dan Penanganan Perkara Koneksitas

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas, di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (13/6/2024) pagi. 

Hadir Wakajati Aceh, Muhibuddin, S.H.,M.H. para narasumber, Brigjen TNI Murod S.H.,M.H. (Staf Ahli Panglima TNI) Prof. Dr. Mohd Din, S.H.,M.H. (Guru Besar Unsyiah), Laksda Pertama TNI Hari Aji Sugianto, S.H.,M.H. (Kadilmilti I Medan). Para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan para peserta FGD terdiri dari Penyidik Kepolisian Polda Aceh, Penyidik POM TNI AD, AU dan AL, Penyidik Bea Cukai, Penyidik BNNP, para Kasi Pidum Kejari se Aceh, Oditurat MiliterI-01 Banda Aceh, Hakim pada Dilmil 1 – 01 Banda Aceh.
Serangkaian Acara Pembukaan Focus Group    Discussion (FGD) tersebut, diselenggarakan oleh bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H. memberikan apresiasi yang setinggi tingginya untuk Asisten Bidang Pidana Militer beserta jajaran dan panitia yang telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ini.

"Mudah-mudahan melalui  FGD dapat memberikan masukan, rekomendasi serta  konsentrasi kita semua dalam proses penanganan perkara koneksitas baik pada tahap pra-penyidikan, penyidikan, penuntutan dan upaya hukum dan eksekusi kedepannya serta mencari solusi dalam menghadapi permasalahan permasalahan demi tegaknya hukum dan keadilan," ujar Kajati. 

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Kajati Aceh, Joko Purwanto, mengatakan bahwa adapun dasar hukum yang paling pokok mengenai peradilan koneksitas ada didalam pasal 22 Undang Undang No14 Tahun 1970, tentang ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman 
yang berbunyi " Tindak pidana yang dilakukan bersama sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

"Dan lebih lanjut diatur dalam pasal 89 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan pasal 198 undang undang No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer," ucap Kajati. 

Selanjutnya, dikatakan Kajati Aceh, bahwa adapun penanganan perkara waktu itu masih bersifat parsial tanpa ada lembaga yang khusus yang mengkoordinir, namun sejak tahun 2021 Presiden RI telah menerbitkan peraturan presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI  dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sehingga dalam organisasi Kejaksaan RI dibentuk Jaksa Agung Bidang Pidana Militer yang mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi teknis penutupan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. 

Selanjutnya, Kajati Aceh mengatakan berdasarkan data perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh periode 2022-Mei 2024 tercatat ada 16 perkara yang telah dilakukan koordinasi teknis oleh Asisten Bidang Pidana Militer dan telah diproses sampai kepersidangan yang semuanya adalah perkara tindak pidana umum .

Lanjutnya, dari data tersebut tergambar bahwa sinergitas antar aparat penegak hukum baik kepolisian, POM dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penanganan perkara koneksitas telah berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Kajati Aceh mengatakan dengan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) tersebut, ke depan diharapkan koordinasi teknis maupun penanganan perkara koneksitas harus ditingkatkan lagi, termasuk dengan penyidik PPNS dan BNNP Aceh.  
Terakhir, dalam kata  sambutannya, Kajati Aceh, berpantun "Kacip Pinang dari besi menemani sirih ambilkan isi, kami ucapkan selamat berdiskusi bahas tuntaskan solusi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan