Bidang Organisasi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bidang Perdata dan TUN
TUGAS ASISTEN BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA :
Melaksanakan dan atau
mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan
hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat dibidang
perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak,
penegakkan kewibawaan pemerintah daan negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi
yang bersangkutan.
FUNGSI
ASISTEN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA :
Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan,
pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;
Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan,
pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik sebagai penggugat
mauput tergugat untuk mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN, BUMD di
dalam maupun diluar pengadilan serta memberi pelayanan hukum kepada masyarakat;
Pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan
pengadilan, gugatan ganti rugi untuk menyelamatkan kekayaan negara terhadap
perbuatan yang merugikan keuangan negara;
Pembinaan kerjasama, koordinasi dengan instansi terkait memberikan
bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha
negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkut;
Penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum mengenai
perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan
penegakan hukum;
Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan
integritas aparat perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan
Tinggi yang bersangkutan.