Bidang Organisasi
Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus
TUGAS ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :
Melakukan kegiatan penyelidikan,
penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan
penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum
lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
FUNGSI ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :
§ Penghimpunan data laporan dari Kejaksaan Negeri,
pengadministrasian, penelitian, dan pengolahan serta
penyiapan laporan;
§ Perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk
kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada
eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara
tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan
analisis kriminalitas;
§ Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan,
eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus,
pengadministrasian dan pendokumentasian serta penyusunan
statistik kriminil dan analisis kriminalitas yang bertalian dengan
tindak pidana khusus;
§ Penyiapan konsepsi bahan pertimbangan rencana pendapat
dan saran untuk kepentingan penyusunan kebijaksanaan
pimpinan mengenai pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam
melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus;
§ Pengamanan teknis atas penanganan perkara sesuai dengan
kebijaksanaan dan pengarahan yang digariskan oleh Jaksa
Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus atau Kepala
Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.